Mengacu pada hasil sidang pleno dewan pengupahan pada hari Kamis 24/11 malam, UMK Tuban ditetapkan Rp.2.727.128.
Angka tersebut naik sekitar Rp.187.904 dari tahun sebelumnya sebesar Rp.2.539.224 setelah ditetapkan UMK Bumi Ronggolawe Tuban tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa timur.
Dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Konsultan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Tuban, duraji mengatakan, berdasarkan dari hasil sidang pleno di gedung lantai 2 Pemkab Tuban dan dihadiri oleh perwakilan pengusaha bekerja, serta dinas tenaga kerja, dan perindustrian setempat, kenaikan UMK Tuban pada tahun 2023 sekitar 10%. Hitungan tersebut mengacu pada permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum pada tahun 2023.
Baca juga : Lowongan PT Jasa Raharja 2022
Dia menjelaskan, mengacu pada rumus regulasi baru tersebut UMK di kabupaten Tuban memungkinkan naik hingga 10%. "Ini sesuai dengan keinginan awal kami juga sesuai dengan peraturan di PTUN Surabaya" ujarnya.
Adji sapaannya, mengutarakan, bekerja sangat mengapresiasi turunnya permenaker 18/22. Itu karena jika pemerintah masih menggunakan hitungan rumus yang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, UMK Tuban hanya sekitar Rp.2.618.988. menurut dia, regulasi tersebut tidak mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi pada masyarakat. "Khususnya dalam mengantisipasi penurunan daya beli pekerja dan kenaikan harga-harga barang," ujar salah satu anggota dewan pengupahan itu.